Apakah Mahzab itu?


Mahzab (bahasa Arab: مذهب, madzhab) adalah istilah dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya.

Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.

Ada beberapa mahzab dalam Sunnah Wal jamaah. Tetapi yang populer dan banyak diikuti oleh umat Islam adalah Mahzab Hambali, Maliki, Hanafi dan Syafi’i. Mahzab Safi’i adalah mahzab paling populer dan banyak diyakini sebagai metode menjalankan Islam terutama diwilayah Indonesia, Malaysia, India, Bangladesh, Pakistan, Afganistan dan beberapa wilayah di luar Asia.

Mahzab-mahzab tersebut bukanlah sekte, tetapi lebih kepada perbedaan-perbedaan metode dan cara menjalankan syariat Islam berdasarkan pemahaman dan dalil-dalil yang diyakini oleh ulama-ulama tersebut (Ulama Mahzab).  Tak satupun Mahzab dalam sunni yang melaknat sahabat.  Dan tak ada perbedaan-perbedaan yang menyebabkan kebencian satu sama lainya dan saling menyesatkan dikarenakan selain ulama-ulama tersebut satu dari yang lainya adalah murid dan guru dan juga sahabat yang memiliki sumber penelitian yang relatif sama.

Perbedaan-perbedaan adalah seputar furu’iyah (cabang-cabang) dan khilafiyah (permasalahan penafsiarn). Sebagai contoh pengikut Mahzab Safi’i  menggunakan qunut saat shalat shubuh sementara yang lainya tidak. Menyentuh wanita yang bukan muhrim setelah wudhu akan membatalkan wudhu (bersuci) sementara  beberapa mahzab tidak.  Di antara perbedaan-perbedaan tersebut tidak essential seperti ada yang melipat tangan diatas perut saat shalat, ada yang diatas dada dan ada yang tidak melipat tangan. Tetapi tidak ada perbedaan dalam jumlah shalat dan waktu-waktu shalat dan lain sebagainya. Begitu juga tiadk ada caci mencaci terhadap para sahabat.

Umat Islam boleh memilih, metode mana yang mereka yakini dan akan mereka terapkan dalam menjalankan keyakinanya sebagai umat Islam. Tidak ada keharusan berpegang kepada satu mahzab. Bahkan umat Islam yang mampu berpikir  (tentu dengan ilmu yang memadai) boleh berijtihad memiliki pemikiran dan cara sendiri jika mampu ataupun memilih metode satu mahzab untuk shalat dan memilih pendapat mahzab yang lainya dalam meyakini apa-apa saja yang membatalkan wudhu (bersuci) sebelum shalat.

Pada masyarakat awam terkadang terjadi sikap mengeneralisir dan fanats dalam bermahza. Dalam  hal ini Penulis sendiri, berusaha mencari yang terbaik dari pendapat para Ulama-ulama mahzab dan tidak memilih satu mahzab secara fanatis.